Komisi IV DPR Setuju Penghematan APBN Tahun 2012 untuk Kementerian Pertanian Sebesar 632 Milyar
Penghematan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk Kementerian Pertanian tahun anggaran 2012 sebesar 632 miliar rupiah. Hal seperti ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kebijakan perubahan tentang subsidi BBM. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Pertanian Suswono. Rapat Kerja tersebut dilakukan di ruang rapat Komisi IV DPR Senayan Jakarta, Kamis, (29/3) pagi.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron yang sekaligus memimpin rapat tersebut menambahkan, bahwa selain penghematan anggaran Kementerian Pertanian juga telah menyepakati mengenai usulan tambahan anggaran sebesar 3 triliun rupiah pada APBN-P 2012, yang rencananya anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung program surplus beras 10 juta ton di tahun 2914.
Herman Khaeron mengemukakan, bahwa penyempurnaan perubahan RKA K/L tahun anggaran 2012 dialokasikan waktu hanya satu hari (tanggal 28 Maret 2012), dan disampaikan ke Badan Anggaran sebagai bahan penetapan paling lambat tanggal 29 Maret 2012, maka Komisi IV DPR menyelenggarakan Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian dalam rangka membahas penyempurnaan perubahan RKA K/L tersebut sesuai hasil pembahasan di Badan anggaran, jelas Herman.
Sementara itu, Menteri Pertanian Suswono menambahkan bahwa rapat antara Komisi IV DPR dengan Kementerian Pertanian tanggal 7 Maret lalu, telah menyetujui penghematan APBN kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2012 sebesar 632 miliar rupiah, dan Kementerian Pertanian juga telah membahas lebih lanjut rencana penghematan tersebut.
Menteri Pertanian Suswono juga mengemukakan, dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, pengurangan anggaran diupayakan diambil dari satker pusat dan seminimal mungkin mengambil dari satker daerah, dengan maksud agar program-program yang sedang berlangsung dilapangan tidak berhenti karena proses revisi, mengurangi kemungkinan terjadinya pagu minus, serta agar tidak mempengaruhi laju kinerja pembangunan pertanian di daerah.
Namun demikian, mengingat dalam struktur anggaran APBN Kementerian Pertanian sebesar 70% dialokasikan di daerah, dan keterbatasan dan belanja barang non operasuonal yang berada di pusat maka alokasi penghematan tersebut tidak terlaksanakan untuk mengambil sebagian anggaran dari pos belanja barang operasional, belanja modal, dan belanja sosial. Untuk penghematan yang mengambil dana dari daerah diarahkan pada kegiatan yang penggunaan dananya tidak akan dapat dilaksanakan oleh dawrah karena masalah kesesuaian lapangan.
Suswono juga menambahkan, bahwa Kementerian Pertanian pada tahun 2012 telah diputuskan oleh Menko Perekonomian akan memperoleh dukungan tambahan dana sebesar 2 triliun rupiah dari dana cadangan stabilisasi pangan untuk mendukung pencapaian target surplus beras 10 juta ton pada tahun 2014.
Alokasi ini telah disepakati pada rapat Koordinasi Bidang Perekonomian pada tanggal 14 Maret 2012. Penambahan dana ini sangat diperlukan, mengingat diperlukan percepatan pencapaian sasaran untuk meningkatkan produksi padi mengantisipasi kemungkonan perubahan iklim yang terjadi saat ini, jelas Suswono.
Untuk itu, tambahan anggaran yang berasal dari dana cadangan stabilisasi pangan sebesar 2 triliu rupiah tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung pencapaian target surplus beras 10 juta ton, dengan kegiatan yang meliputi antara lain, SL-PTT padi non hibrida seluas 360 ribu ha, penguatan kelembagaan penyuluhan, pengawalan/pendampingan penyuluh dan pemberdayaan petani melalui demfarm, bantuan penanggulangan padi puso serta penanganan pasca panen, tegas Suswono. (Spy) foto:wy/parle